49 Pelanggar Prokes Ditindak dalam Operasi Yustisi oleh Polres Bukittinggi

METROBATAM.COM. BUKITTINGGI – Sejak berlakunya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Polri Polres Bukittinggi bersama dengan TNI Kodim 0304/Agam, secara terus menerus melakukan imbauan kepada masyarakat Kota Bukittinggi dan Agam Wilayah Timur, dengan tujuan agar terhindar dari Covid-19.

Kagiatan itu dilaksanakan oleh Polres Bukittinggi, bersama dengan TNI Kodim 0303/Agam, serta Sat Pol PP Kota Bukittinggi dengan tetap konsisten melakukan himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut, Rabu (2/6/21) siang di sekitar Pasar Bawah Kota Bukittinggi, dan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19) khususnya di wilayah hukum Polres Bukittinggi, pelaksanaan kegiatan razia gabungan ini langsung dipimpin dan dikendalikan oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, S.I.K.

Kegiatan ini diikuti oleh Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno S. S.I.K, Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Bukittinggi AKP Sulaiman Pane, Kasi Propam Polres Bukittinggi Iptu Ekmarlidon, Kasi Tipol Polres Bukittinggi Iptu Maimur Emrizal, Pa Siaga 1 Bag Ops Polres Bukittinggi Iptu Sudarwin, Kasi Humas Polsek Bukittinggi Polres Bukittinggi Ipda Agusman, KBO Sat Samapta Polres Bukittinggi Ipda Yondiswan, Personil Polres Bukittinggi, dan Personil Sat Pol PP Kota Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

Menurut AKBP Dody, sasaran kegiatan razia gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi, setelah para pelanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Saat hari ini tindakan hukum dilakukan kepada pelanggar dengan jumlah 49 (empat puluh sembilan) orang, diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan sebanyak 45 (empat puluh lima) orang dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), sementera itu 4 (empat) orang pelanggar dikenakan sanksi sosial.

Kapolres Bukittinggi tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Peotokol Kesehatan dalam melakukan aktifitas, dan mematuhi 5M, agar penyebaran Covid-19 tersebut dapat terkendali, demikian AKBP Dody mengahirinya. (Basa/R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *