Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Narkoba

METROBATAM.COM. PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui jajaran Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyelamatkan 20 ribu orang dari bahaya narkoba, setelah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Pinggir jalan DR. M. Hatta Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 23 Juni 2021 yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yulianto yang didampinggi Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat digelarnya konferensi pers di Mapolda sumbar, Rabu 30 Juni 2021.

Ia menambahkan, kasus tersebut berawal petugas Ditresnarkoba menerima informasi terkait akan masuknya barang haram tersebut ke wilayah sumbar, kemdian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka berinisial MAK (30) dan IM (31) warga Pekanbaru dengan dibantu oleh anggota satlantas Polres Padang Pariaman.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.998,03 gram, 2 Unit HP dan kendaraan yang digunukan tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil menyelematkan sekitar 20 ribu orang dari bahaya narkoba,” ungkap Roedy.

Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga berhasil mengungkap dua kasus sebelumnya dalam bulan yang sama. Pertama hari Selasa 15 Juni 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Paket besar di pinggir jalan depan Mushalla Al-fallah Jorong Parit nagari Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, dengan tersangka AP (36) warga Jorong Ampek Koto nagari Kinali Pasaman Barat.

Sementara kasus yang kedua yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 wib dikawasan air Pacah Kota Padang, dari tangan tersangka ET (38) dan R (35), petugas menyita 3 paket narkotika jenis ganja, 2 HP dan 1 unit sepeda motor.

Kombes Roedy menuturkan, keberhasil pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan yang berawal dari pengaduan dari masyarakat melalui fitur pengaduaan online di website ditresnarkoba.

“Iya, kami dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar memiliki website yang didalamnya terdapat fitur pengaduan online, silahkan kunjunggi websitenya,” kata Dirresnarkoba Kombes Roedy.

Roedy menyebutkan, kami saat ini memiliki wadah untuk menampung pengaduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan informasi tanpa perlu datang dan tanpa menyebutkan tentang identitas, ujarnya.

Dalam kasus yang dilakukan oleh tersangka AP ini, diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun paling lama 20 tahun, untuk tersangka ET dan R diterapkan pasal yang sama, sementara untuk tersangka MAK dan IM diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

saat ini para tersangka mendekam di rumah tahanan negara Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.(TNS/alex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *