Kecolongan Loloskan Penumpang Positif, Kinerja KKP Natuna Dipertanyakan

METROBATAM.COM, Natuna Kantor kesehatan pelabuhan Kelas II Tanjungpinang di kota ranai, yang merupakan fungsi validasi kesehatan di pelabuhan dan bandara Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2348/MENKES/PER/XI/2011 tanggal 22 November 2011 terlihat tidak menjalankan tugas dengan semestinya.

Hal ini diketahui dari pantauan Media Metrobatam.com pada hari Selasa (22/6/21) akan kecolonganya 2 orang penumpang KM.Sabuk 48, yang membawa surat rapid antigen positif, sehingga 2 Orang penumpang tersebut bisa memasuki kapal KM.Sabuk 48, yang menuju pelabuhan Serasan dan Sintente.

Saat awak media ini, melakukan investigasi di lapangan pada rabu (23/6/21) terlihat Kantor Kesehatan Pelayanan Pelabuhan tersebut tidak dihuni oleh seorang pun pegawai pada kantor tersebut, padahal sesuai dengan fungsinya Kantor Kesehatan Pelayanan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

a.Pelaksanaan kekarantinaan.

Bacaan Lainnya

b.Pelaksanaan pelayanan kesehatan.

c.Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

d.Pelaksanaan pengamatan penyakit , penyakit potensial wabah, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali.

e.Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion biologi dan kimia.

f.Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional dan internasional.

g. Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk.

h. Pelaksanaan pasilitasi dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

i. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor.

j. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya.

k. Pelaksanaan pemberian pelayanan di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

l. Pelaksanaan jejaring inform Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara,.pelabuhan dan lintas batas darat negara.

m. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

n. Pelaksanaan kajian kekarantinaan pengendalian risiko lingkungan dan surveilans kesehatan pelabuhan.

o. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

p. Pelaksanaan ketata usahaan dan kerumahtanggaan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang mengacu pada nilai-nilai ”GURINDAM” :

a. Gigih dalam cegah tangkal penyakit.

b. Ulet dalam melaksanakan tupoksi.

c. Ramah dalam memberikan pelayanan.

d. Indah dan rapih dalam penampilan.

e. Nyaman lingkungan kerjanya

f. Disiplin dalam bekerja.

Dari beberpa point diatas diduga tidak ada satupun point tersebut yang dilaksanakan dengan baik oleh para petugas yang ada dikantor Kesehatan pelayanan Kesehatan Kabupaten Natuna.

Edi yang merupakan staf Kantor pelayanan kesehatan kelas II tanjung pinang saat dikonfirmasi Rabu (23/6/21) menyebutkan bahwa kejadian kecolongan kami terhadap penumpang positif antigen, tersebut merupakan keteledoran kami dalam pengawasan dipelabuhan, maklum waktu itu saya hanya sendiri saja berada di pelabuhan ungkap Dedi.

Selanjutnya di kutip dari media kritisnews.com saat mempertanyakan kepada kepala kantor pelayanan kesehatan kelas II tanjung pinang di Kabupaten Natuna akan minimnya SDM di Natuna Rabu (23/6/21) Nur Cholis selaku penanggung jawab, tidak mau berkomentar sedikitpun, karena beliau menyebutkan saya tidak berwenang untuk menjawab itu dan saya tidak mau komentar saya di tulis dimedia tapi saya hanya mau luruskan saja tegas Nur Cholis.

Dari pernyataan tersebut, bisa disimpulkan bahwa kepala kantor pelayanan kesehatan pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, di Kabupaten Natuna, tidak mau mengakui akan keteledoran yang terjadi, sehingga 2 Penumpang yang memegang surat rapid tes antigen bisa masuk didalam kapal.

Hingga berita ini di naikan Awak media ini belum bisa menghubungi Bagian Kehumasan KKP Tanjung pinang dan Ketua Komisi I DPRD Natuna. (Rudini)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *