Mencoba Kabur, Pelaku Pembunuhan di Mitra Raya Batam Ditembak Polisi

(Foto: Doc Polresta Barelang)

METROBATAM.COM. BATAM – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan inisial SA (22 Tahun) tempat kejadian di Mitra Raya Cluster Everfresh Kota Batam, Kepri. Rabu (02/06/2021).

Kasus berawal Senin (07/06/2021) sekira pukul 17.00 WIB pelapor yang baru saja pulang kerja pada saat tiba di rumah memanggil korban inisial KH namun tidak ada jawaban kemudian pelapor mencoba masuk ke dalam rumah dan pada saat di dalam rumah pelapor kembali memanggil korban dan mengecek ke dalam kamar tidur membuka selimut lalu memanggil korban namun tidak sadarkan diri, selanjutnya pelapor menelpon abangnya dan kakak iparnya untuk segera datang dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah, pelapor mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia.

Menerima laporan adanya orang meninggal secara tidak wajar pada Senin (07/06/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh – Kota Batam, Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar bahwa telah terjadi Pembunuhan.

Kemudian, Pada Rabu (09/06/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah Punggur.

Bacaan Lainnya

“Sekira pukul 13.27 WIB. Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, dan petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan,”  kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Buah Lakban, 1 Helai Jaket warna hitam bertulisan Visalux, 1 Helai Sweater warna abu-abu, 1 Helai Celana panjang warna hitam, 1 Buah Topi warna hitam, Uang sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah), Uang 150 Ringgit Malaysia, Uang 50 Dollar Singapore,”  terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, S.I.K  membenarkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan keterangan pelaku, bahwa pelaku merasa dendam kepada Anak Korban sehingga melampiaskan amarahnya dengan berencana membunuh Korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Barelang. (Rfa’i)

Polresta Barelang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *