Menko Polhukam: Presiden Setujui Revisi UU ITE Dilanjutkan

Menko Polhukam Mahfud MD. (Metrobatam-Humas Kemenko Polhukam)

METROBATAM.COM. JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politikm Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami tadi baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan revisi UU ITE,” kata Mahfud MD dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtobe Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).

Mahfud menyatakan, pertama, revisi UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi.

“Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C,” kata Menko Polhukam

Bacaan Lainnya

Revisi pasal-pasal tersebut semua itu untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakukan pasal itu, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi.

“Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalulintas komunikasi lewat digital,” kata Mahfud

Menurutnya, kajian itu, meliputi 55 orang yang berdiksusi secara intensif, Seperti Wamenkumham, Ketua kompolnas dan para pelapor, para korban, aktivis, praktisi, insan pers, akademisi, parpol, bahkan anggota DPR, serta Kementerian dan Lembaga yaitu, Kemkominfo, Polri, Jaksa Agung, MA, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kemhumkam.

Mahfud menyebutkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkadung dalam UU ITE di antaranya, soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.

Menko Polhukam mencontohkan, frase mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.

“Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di UU ITE,” kata Menko Polhukam.

Selain ujaran kebencian, revisi juga dijalankan pada pasal terkait kebohongan, perjudian online, kesusilaan, pengawasan seks melalui online, fitnah, juga hinaan. Defiinsi masing-masing frase juga akan diperjelas.

“Ujaran kebencian, kebohongan, kapan orang dikatakan bohong. Kemudian perjudian secara online, kesusilaan seperti penawaran seks melalui online, fitnah, pencemaran, penghinaan,” jelasnya.

Mahfud menjamin, revisi UU ITE tidak akan melebar. Revisi hanya pada pasal-pasal karet yang selama ini dinilai menimbulkan diskriminasi. Revisi UU ITE akan dimasukkan dalam proses legislasi.

“Itu yang satu selesai laporan ke Presiden dan ini akan dimasukkan melalui proses legislasi. Akan dikerjakan oleh Kemenkum HAM untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi,” katanya. (IP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *