Pasangan Suami Istri dan 1 Pengedar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Bukittinggi

(Foto: Doc Polres Bukittinggi)

METROBATAM.COM. BUKITTINGGI – Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bukittinggi Ketika sedang membungkus paket – paket sabu di rumahnya rumah di Jalan Syeh Ibrahim Musa, Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumbar. Sabtu (12/06/21).

Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra, S.I.K berhasil menemukan Sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba diduga jenis sabu di lokasi.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, S.H menyampaikan, penangkapan pasang suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim di lapangan, dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kita menyita berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah tas emas kotak-kotak, 1 (satu) unit Hp merk Samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit Hp merk samsung lipat warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong berserta pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok U Mild.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan Pasangan Suami Istri berinisial SB (37) dan IS (43) tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) di dalam sebuah rumah Jorong Baruah, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam,” ungkap AKP Aleyxi Aubedillah, S.H

“Dari penangkapan dan penggeledahan di Rumah F tersebut petugas menyita berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah celana warna abu-abu, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000, satu unit Hp merk vivo warna biru muda, satu helai celana jeans warna biru merk Levis,” terangnya.

“Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aleyxi Aubedillah, S.H. (Basa/Hum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *