Pembacaan Putusan Sangketa Informasi Publik antara Pemko Tanjungpinang dengan Sholikin

METROBATAM.COM. TANJUNGPINANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang pembacaan putusan sangketa informasi publik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Sholikin terkait permohonan seluruh salinan dana publikasi tahun anggaran 2019. 

Sidang berlangsung, di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani, KM 5 Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).

Sidang ajudikasi putusan itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Jazuli, didampingi dua Hakim anggota Hamdani dan Muhammad Djuhari.

Berdasarkan amar putusan majelis komisioner provinsi Kepri menyatakan pemohon Sholikin melayangkan permohonan sengketa informasi berupa seluruh salinan pertanggunjawaban anggaran jasa publikasi APBD murni dan perubahan tahun anggaran 2019.

Bacaan Lainnya

Salinan seluruh surat perintah pencairan jasa publikasi 2019, salinan seluruh surat perintah membayar 2019, salinan perjanjian kerja sama dinas kominfo dengan penyedia jasa, serta syarat kerja sama yang dikerjakan dinas kominfo.

Pada putusan itu, majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari informasi yang diminta. Dan terdapat beberapa permohonan pemohon yang tidak dikabulkan oleh majelis komisi informasi provinsi Kepri.

Namun, pertimbangan terkait profesi pemohon sebagai salah satu direktur atau pimpinan media tidak dipertimbangan majelis komisioner. Komisi informasi berpandangan bahwa pemohon adalah warga sipil.

Majelis komisi informasi mengkesampingkan fakta dan bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa pemohon infomasi adalah seorang wartawan dan atau pimpinan perusahaan media.

“Kita hormati putusan majelis hakim, atas putusan tersebut akan disampaikan ke pimpinan untuk diambil tindakan yang diperlukan,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Susilo, usai menjalani sidang didampingi Sugiarti Kasi Hukum setdako Tanjungpinang.

Sementara itu, Sugiarto menambahkan, pihaknya akan menunggu salinan putusan, kemudian akan kita pelajari untuk mengambil langkah selanjutnya. (Mc.tanjungpiangan/Mb/Tri/Eyv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *