Rahma Sampaikan Jawaban Walikota pada Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang

METROBATAM.COM. Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP menyampaikan Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, dalam rapat paripurna DPRD Tanjungpinang, Selasa (22/6/21).

Mengawali pidatonya, Rahma mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi-fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang atas pandangan dan pendapat umum yang disampaikan.

“Semua pandangan, pendapat serta kritik membangun yang disampaikan oleh seluruh fraksi, tentu akan menjadi bahan pembahasan lebih dalam pada tahapan berikutnya” ucapnya

Rahma selanjutnya menyampaikan tanggapan dan jawaban kepada masing-masing fraksi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu Rahma menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan sehingga Pemko Tanjungpinang meraih WTP dari BPK RI atas LKPD tahun 2020.

Menurutnya dalam mekanisme penganggaran dikenal dua istilah yaitu optimisme anggaran dan pesimisme anggaran.

“Tentunya ke depan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui TAPD akan lebih memperhatikan terkait mekanisme penganggaran sehingga diharapkan anggaran yang disusun adalah anggaran yang telah melalui kajian terlebih dahulu sehingga lebih realistis, tidak mengalami optimisme atau pesimisme anggaran,” jelasnya

Sementara terkait SiLPA, kedepannya akan lebih mempercepat penyelesaian anggaran untuk meminimalisir SiLPA dan persoalan program kegiatan yang tidak terselesaikan sehingga SiLPA bisa ditekan di akhir periode anggaran.

Rahma menambahkan, Pemerintah kota Tanjungpinang akan terus berupaya melakukan Recovery Ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan mulai mengembalikan geliat perekonomian masyarakat dengan berbagai terobosan-terobosan yang dilakukan. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan meningkatkan kecermatan pada saat melakukan penganggaran sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan program-program kegiatan pada tahun anggaran berjalan. (B.Ar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *