Wujutkan Kota Padang Zona Criminal, Tim Klewang kembali Ringkus Pelaku Curas

(foto: Doc Polresta Padang)

METROBATAM.COM. PADANG – Tim Klewang terus berusaha mewujudkan menuju Kota Padang Zero Criminal. Pada Minggu (6/62021) sekira pukul 23.00 WIB kembali menangkap seorang tersangka laki-laki atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tindak pidana dilakukan tersangka Reza Fahlevi (18) di hari yang sama dengan penangkapan di Jalan Adinegoro Simpang Brimob, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, ia dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/284/VI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 06 Juni 2021.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari tangan tersangka diamankan 1  unit sepeda motor beat warna hitam, 1 buah STNK sepeda motor beat warna hitam da  1 bilah pisau dengan panjang sekira 40 cm gagang warna putih

Bacaan Lainnya

Ia menceritakan, berawal saat korban dan temannya duduk di teras sebuah toko di TKP sambil memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci tergantung pada kontak sepeda motor tersebut.

Tiba-tiba datang sekitar 15 orang mengendarai 5 sepeda motor dengan salah satu 1 motor gonceng 3. Lalu 3 orang diantara mereka turun dari sepeda motor sambil .asing-masing membawa 1 samurai, 1 celurit dan 1 pisau.

“Kemudian ketiga pelaku mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam mereka kepada korban sambil berteriak, sehingga korban dan temannya berlari untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci tergantung di kontak sepeda motor tersebut. Setelah 5 menit berlalu korban kembali ketempat sepeda motornya diparkirkan tadi ternyata sepeda motor itu sudah hilang,” katanya di Padang, Senin (7/7/2021).

Berdasarkan penyelidikan dari Tim Klewang, didapati informasi keberadaan tersangka di rumahnya yang beralamat di Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Kemudian tim klewang mendatangi rumah tersangka dan disana ditemukan sepeda motor milik korban dan sebuah pisau yang diakui tersangka sebagai alat yang digunakan saat melakukan pencurian, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sepeda motor dan pisau untuk dibawa ke Polresta Padang untuk dilaksakan proses penyidikan,” tuturnya. (Rland)

(Polresta Kota Padang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *