Ayah Aniaya Anak Kandung hingga Meninggal Dunia di Padang Panjang Ditangkap Polisi

Pelaku *IS* yang notabene adalah ayah kandung korban (CA)

METROBATAM.COM. PADANG PANJANG – Jajaran SatReskrim Pokres Padang Panjang meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak pada hari Jumat (23/7/21).

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan daerah Rao-rao Padang Panjang, dan diduga pelaku inisial IS yang notabene adalah ayah kandung korban (CA).

Kapolres Padang Panjang melalui Kanit PPA Polres Padang Panjang Aipda Delviandri SH membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Saat diperiksa kepolisian (IS) menerangkan saat IS bangun tidur mendengar suara anaknya (Korban CA) sedang menangis kemudian IS bertanya kepada Korban (CA) kenapa menangis, dan dijawab korban hendak buang air kecil.

Bacaan Lainnya

Tapi entah setan apa yang merasuki pelaku yang berprofesi sebagai seorang supir itu lalu pelaku ( IS) langsung  memarahi korban (CA) dan memukul korban  tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali setelah pelaku (IS) mukul anak tersebut dan anak tersebut langsung terbentur kearah dinding. Setelah terbentur lalu terjatuh ke lantai.

“Melihat korban (CA) tidak sadarkan diri pelaku (IS) menggendong korban kemudian memberikan kepada YS yang merupakan kakak ipar dari pelaku (IS) dibantu tetangga dan istri pelaku korban (CA) membawa korban ke RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 WIB,” ujar Aipda Delviandri SH.

Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah sakit   pada hari Sabtu pukul 01.20 WIB. Korban (CA) sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS.

“Sekarang pelaku (IS) sudah mendekam di rumah tahanan negara Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG dan Sebagai mana di maksud  dalam Pasal  80 AYAT (1) JO Pasal  76 C Undang Undang RI NO.35 Tahun 2014 Tentang  Perubahan  Kedua atas Undang Undang  No .23 Tahun  2002 Tentang Perlindungan anak,” tutup Kanit PPA Polres Padang Panjang Aipda Delviandri SH. (Basa)

Sumber: Humas Polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *