METROBATAM.COM. PADANG PANJANG – Jajaran SatReskrim Pokres Padang Panjang meringkus seorang lelaki yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak pada hari Jumat (23/7/21).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan daerah Rao-rao Padang Panjang, dan diduga pelaku inisial IS yang notabene adalah ayah kandung korban (CA).
Kapolres Padang Panjang melalui Kanit PPA Polres Padang Panjang Aipda Delviandri SH membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Saat diperiksa kepolisian (IS) menerangkan saat IS bangun tidur mendengar suara anaknya (Korban CA) sedang menangis kemudian IS bertanya kepada Korban (CA) kenapa menangis, dan dijawab korban hendak buang air kecil.
Tapi entah setan apa yang merasuki pelaku yang berprofesi sebagai seorang supir itu lalu pelaku ( IS) langsung memarahi korban (CA) dan memukul korban tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali setelah pelaku (IS) mukul anak tersebut dan anak tersebut langsung terbentur kearah dinding. Setelah terbentur lalu terjatuh ke lantai.
“Melihat korban (CA) tidak sadarkan diri pelaku (IS) menggendong korban kemudian memberikan kepada YS yang merupakan kakak ipar dari pelaku (IS) dibantu tetangga dan istri pelaku korban (CA) membawa korban ke RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 WIB,” ujar Aipda Delviandri SH.
Sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah sakit pada hari Sabtu pukul 01.20 WIB. Korban (CA) sempat mengalami muntah saat hendak dilarikan ke RS.
“Sekarang pelaku (IS) sudah mendekam di rumah tahanan negara Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG dan Sebagai mana di maksud dalam Pasal 80 AYAT (1) JO Pasal 76 C Undang Undang RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No .23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” tutup Kanit PPA Polres Padang Panjang Aipda Delviandri SH. (Basa)