METROBATAM.COM|TANJUNGPINANG – Wakil Ketua III Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, Syahrial Aziz menuturkan bahwa sembako yang disalurkan oleh Pemko Tanjungpinang melalui zakat yang didapatkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang tidak menyalahi aturan.
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan 8 Asnaf yang diperintahkan oleh agama. Yaitu katagori Fakir dan Miskin.
“Kalau untuk sembako Pandemi ini, khusus untuk fakir miskin dan beragama islam jadi yang diluar agama kita gak bantu,” ungkapnya, Rabu(28/7) kemarin.
Pria yang akrab disapa ayah Aziz ini dengan adanya zakat dari ASN tersebut potensi zakat di Kota Tanjungpinang meningkat.
“Alhamdulillah potensi zakat meningkat,” sebutnya.
Saat ini, Baznas sedang fokus dalam program penyangga untuk Covid-19 di Kota Tanjungpinang.
“Tapi hanya orang tak mampu saja yang kami bantu,” tutupnya.
(Budi Arifin)