Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja

Metrobatam.com, Batam – Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, didampingi PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

Pemusnahan itu berdasarkan dua laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor).

Bacaan Lainnya

Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, 1.077,5 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan 44 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

“Barang bukti jenis daun ganja kering tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan yang hadir,” kata Kompol Nanang, Kamis (22/7/2021).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan. (HB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *