Ini 6 Aturan Menhub Terkait Penggunaan Transportasi di Masa PPKM Darurat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

METROBATAM.COM. JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (2/7/2021) kemarin, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 No.14/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

“Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan COVID-19, sebagaimana yang juga dialami negara lain. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada 5 Juli 2021, untuk memberi kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID ini akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub yakni Pertama, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam.

Kedua, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Kemudian ketiga, khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Selanjutnya keempat, sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

Kelima, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan. Dan keenam, terdapat pengecualian yakni Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan yakni untuk Transportasi Darat (Bus) maksimal 50 persen; Penyeberangan 50 persen; Transportasi Laut 70 persen; Transportasi Udara 70 persen; Kereta api antar kota 70 persen; KRL 32 persen; dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan Tracing, Tracking dan Treatment (3T) COVID-19, akan dilaksanakan random sampling antigen test COVID-19 pada simpul-simpul transportasi diantaranya Terminal dan Stasiun Kereta Api, khususnya di wilayah dan kawasan algomerasi,

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan steakholders terkait dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. (Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *