Ini Pelonggaran Penerapan PPKM Level 4 di Batam

Metrobatam.com, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, meneken Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Batam.

Di dalam surat itu, ada beberapa pelonggaran dalam menerapkan PPKM Level 4 di Kota Batam. Salah satunya makan di tempat sudah diperbolehkan. Namun karena masih dalam pandemi, makan di tempat diberi waktu 30 menit.

Ketentuan mengatur kegiatan makan dan minum di tempat umum itu tertuang dalam poin 3 huruf d.

“Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit,” demikian isi Surat yang diteken Rudi, Senin (26/7/2021).

Bacaan Lainnya

Aturan membolehkan makan di tempat ini khusus warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Sementara, untuk jam operasional juga diperpanjang hingga pukul 21.00.

Meski ada pelonggaran, dalam surat itu pula ditekankan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Untuk kafe dengan skala kecil pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.

Kemudian, restoran dan kafe skala besar baik yang berada di tempat sendiri maupun yang berada di mall, tetap dilarang makan di tempat. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *