Kapolres Natuna, akan Tindak Masyarakat yang Menolak Pemakaman Pasien Covid 19 Yang Tidak Mengikuti Prokes

Kapolres Natuna AKBP Ike krisnadian S.I.K.

Metrobatam.com – Natuna, Tingginya kasus covid 19 di Kabupaten Natuna, akhir-akhir ini membuat beberapa wilayah di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna memiliki kasus meninggal Akibat Covid 19, salah satunya di Kecamatan Serasan Timur.

Tapi bagaimana, jikalau 2 pasien yang terkonfirmasi positif covid 19, lalu dimakamkan secara umum dan tidak mengikuti standart Protokol Covid 19, akankah penolakan itu akan berimbas ke hukum.

Eni selaku Kepala Puskesmas Serasan Timur Saat dikonfirmasi Melalui sambungan Telpon Sabtu (17/7/21) menyebutkan terkait pemakaman pasien covid 19 yang tidak mengikuti protokol kesehatan (Prokes) itu bukan merupakan ranah dari pihak kesehatan. Sebab itu bukan lah fungsi dan tupoksi kami dalam melaksanakannya, ungkap Eni

Selanjutnya, Eni juga menyebutkan, sebelumnya pada tanggal 8 Juli 2021 salah satu warga desa Air Ringau atas nama Ny S meninggal dunia terpapar covid 19. Hal itu sudah kita sampaikan ke Gugus Kecamatan hingga ke aparat desa Air Ringau dan bingungnya saya pasien memang tidak dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Perihal pasien tersebut tidak dimakamkan secara covid-19, itu bukanlah tanggung jawab kami, yang jelas kami sudah sampaikan termasuk juga pasien Ny P (50) yang juga tidak dimakamkan secara protokol kesehatan,” terang Eni.

Menanggapi perihal tersebut Salmadi, selaku Kepala Desa Air Ringau saat dikonfirmasi Sabtu (17/7/21) menyebutkan terkait penguburan pasien Ny S, memang pada saat itu tidak dilakukan penguburan secara protokol kesehatan. Melainkan dikuburkan secara umum seperti biasanya. Hal itu dilakukan ketidak sepengetahuan saya terhadap pasien tersebut, ungkap Salmadi

Sebelumnya, saya juga mengetahui bahwa Ny.S itu positif covid-19 dan dirawat serta di isolasi mandiri di rumahnya dan memang sempat dibawa ke Puskesmas Serasan Timur. Tapi setelah ibu itu meninggal, saya pun jadi heran disaat melihat Mobil ambulance Serasan Timur membawa jenazah tersebut dan pihak keluarga ikut dalam rombongan mobil dan tidak ada satupun petugas yang menggunakan APD pada saat itu.

“Ya kalau memang pasien tersebut mesti diwajibkan dikuburkan secara protokol covid19, tentu pihak kecamatan memerintahkan saya untuk tidak melaksanakan secara umum. Ini tidak malahan akan kejadian tersebut saya, tidak melihat Camat Serasan Timur selaku Ketua satgas Kecamatan Serasan Timur berada di lokasi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K. yang merupakan wakil II Satgas Covid 19 Kabupaten, saat dikonfirmasi sabtu (17/7/21) mengatakan, terhadap kelalaian dan kurangnya ketegasan satgas covid 19, Kecamatan Serasan Timur terhadap 2 kejadian Pasien positif covid 19 yang dikuburkan secara umum, telah memerintahkan kepada Kapolsek Serasan untuk menindak lanjuti akan kejadian tersebut.

“Tadi saya sudah hubungi Kapolsek disana, saya sudah minta kepada Kapolsek untuk memproses akan kejadian tersebut dan memanggil beberapa saksi disana, jika mana bersalah tentu kita akan tindak tegas” ungkap Kapolres

Selanjutnya, Kapolres juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh masyarakat Natuna, agar kiranya, bisa mematuhi Peraturan-peraturan yang ada, terkhusus dalam hal pemakaman pasien yang meninggal akibat covid 19.

“Lalu mungkinkah akan kejadian ini akan ada masyarakat yang akan tejerat hukum terkait pelanggaran Pasal 178 KUHP. Kita tunggu proses penyelidikan dari penegak hukum,” pungkasnya. (Red)

Editor: Arizki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *