Lecehkan Gubernur Sumbar, Pemilik Akun FB Dilaporkan ke Polisi

Akun FB RC

METROBATAM.COM. AGAM-BUKITTINGGI – Tokoh Masyarakat bersama Anak Nagari Gaduik, serta Ninik mamak akan melaporkan Akun FB inisial RC, ke Polres Bukittinggi, terkait ujaran kebencian yang diungahnya di halaman Facebook, dalam kata-kata di Facebook tersebut RC telah melecehkan tokoh atau Datuak yang juga merupakan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

Pasukuan Pisang Gaduik bersama perwakilan masyarakat, Pemuda akan berkumpul di Kantor KAN Nagari Gaduik, Agam untuk melaporkan Akun yang menebar ujaran kebencian terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Datuak Maharajo ke Polres Bukittinggi

Tokoh masyarakat, Ninik Mamak beserta Anak Nagari Gaduik meminta kepada pihak Polri (Polres Bukittinggi) untuk segera menangkap dan memproses secara Hukum yang bersangkutan karena telah merendahkan martabat tokoh Nagari Gaduik, apalagi yang bersangkutan merupakan Gubernur Sumbar.

Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, disebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Bacaan Lainnya

Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *