Pelaku Pemilik Sabu Diringkus Polisi di Tanjungpinang

METROBATAM.COM. TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Sungai Payung Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang (Selasa/06/07/2021).

Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang Laki-laki lengkap dengan ciri – cirinya ada menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu yang sering melintas di seputaran wilayah Jalan Tanjung Unggat – Kota Tanjungpinang.

Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 16.00 WIB melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang melintas di jalan Sungai Payung dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Scorpio dan langsung memberhentikan 1 (satu) orang laki – laki tersebut yang mana setelah diberhentikan laki – laki tersebut sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan.

Selanjutnya, dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr (E) 40 Th yang mana berhasil ditemukan 1 (satu) Helai Kapas warna putih yang terletak di tanah tempat Sdr (E) diberhentikan yang mana berisikan 1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.12 gram.

Bacaan Lainnya

Kepada petugas, Sdr (E) mengakui bahwa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sempat ia buang saat berusaha kabur.

Saat diinterogasi oleh petugas, Sdr (E) mengaku memperolehnya dari Sdr (I), dan Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung menuju rumah Sdr (E) untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara (I), dan juga telah diamankan 1 (satu) Unit Hanphone merk Xiaomi warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Scorpio”, terang Kasatres Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang mengatakan, bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah Sdr (E), datang seorang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dan berhenti di rumah Sdr (E).

“Kami langsung mengamankan laki – laki tersebut yang mana kepada petugas ia mengaku bernama (I) 33 Th, dan kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan terhadap Sdr. (I) yang mana kami temukan 1 (satu) buah kotak rokok U mild di saku celana depan sebelah kanan yang berisikan 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Pipet Kaca”, tambah Kasatres Narkoba

Kasatres Narkoba juga mengatakan, bahwa Sdr. (I) mengaku bahwa akan mengantar 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada saudara (E) yang dipesan sebelumnya.

Saat diinterogasi Sdr (I) mengatakan, bahwa 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.2 gram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Kemudian kami juga ada mengamankan 1 (satu) Buah Handphone merk SAMSUNG warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Legenda”, tutur Kasatres Narkoba

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti Shabu

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” tambah Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

(Budi Arifin/Hum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *