PPKM Darurat di Batam Diperpanjang

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kiri), didampingi Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto (kanan), memberi keterangan pers kepada awak media usai menyerahkan bantuan sosial beras di Kantor Lurah Tanjungsengkuang, Batuampar, Minggu (18/7/2021). Foto/Ilh4m/metrobatam.com

METROBATAM.COM. BATAM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam diperpanjang. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,   Minggu (18/7/2021).

“Secara resmi, suratnya (surat edaran) belum ada. Tapi kita lakukan ini karena data (kasus Covid-19) saat ini belum turun,” kata Rudi, setelah menyerahkan bantuan sosial (Bansos) beras di Kantor Lurah Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepri.

Perpanjangan PPKM Darurat akan dilakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Untuk diketahui, sebelumnya PPKM Darurat di Batam hanya berlangsung hingga Selasa mendatang, 20 Juli 2021.

“Masa inkubasi (rentang waktu antara saat seseorang terinfeksi virus dan ketika gejala infeksi mulai terlihat) Covid-19 ini 14 hari, maka dari sebelumnya 9 hari (PPKM Darurat) ditambah jadi 20 hari,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Rudi juga menyampaikan bahwasanya rencana perpanjangan PPKM Darurat sudah dibicarakan Pemerintah Pusat. Namun, secara tertulis belum ada perintah langsung dari pusat.

“Belum ada kekuatan hukum bagi kita, ini kita masih menunggu,” katanya.

Meski demikian, Rudi meminta masyarakat tetap bersabar karena upaya yang sekarang dilakukan pemerintah semata-mata ingin Covid-19 di Batam segera berakhir.

“Kami ingin menyelamatkan kita semua. Kita sama-sama berdoa agar Covid-19 ini yang bisa dihentikan. Mudah-mudahan, 2 Agustus nanti sudah selesai Covid-19 ini,” katanya. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *