PPKM Darurat di Batam, Salat Iduladha Dilaksanakan di Rumah

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (tengah), menggelar salat Idulfitri di Dataran Engku Putri, Batam Center, Batam, Kamis (13/5/2021).

METROBATAM.COM. BATAM – Aturan salat Iduladha berubah seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Batam. Untuk salat Iduladha hanya diperbolehkan di rumah.

“Pelaksanaan salat Iduladha dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti,” demikian bunyi Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor: 34/2021 yang diteken Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, per tanggal 9 Juli 2021.

Sebelumnya, Wali Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam dan para ulama membolehkan salat di lapangan. Namun, dengan surat edaran terbaru, kebijakan itu dibatalkan.

Selain mengatur tentang salat Iduladha, dalam edaran itu pula ditentukan untuk malam takbiran hanya boleh di masjid dengan dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk pelaksanaan kurban, wajib dilakukan di tempat luas agar bisa diatur jarak fisik. Selain itu, petugas pemotong hewan kurban harus sudah divaksin dan membuktikan negatif Covid-19 dengan tes Antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

Pelaksanaan kurban hingga pendistribusian hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pemotongan hewan kurban hanya boleh disaksikan peserta yang berkurban dan didistribusikan langsung ke rumah penerima oleh panitia. (Ilh4m)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *