PPKM Mikro, Walikota Tanjungpinang : Masyarakat dan Pelaku Usaha Taati Peraturan

METROBATAM.COM. Tanjungpinang — Kota Tanjungpinang merupakan salah satu kota di Indonesia yang melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sesuai inmendagri nomor 17 tahun 2021. Hal ini sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Forkopimda yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Kajari, Pengadilan Negeri, Kapolres, Danlanudal, Danyonmarhanlan, Danpomal, perwakilan Danwing udara I, perwakilan Danlanud, Ormas, pengusaha dan perwakilan komunitas melakukan rapat koordinasi tindak lanjut pelaksanaannya terkait Pengetatan PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang melalui Surat Edaran Walikota Tanjungpinang. Bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (8/7/21).

Dalam Surat Edaran Walikota Nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid19 untuk pengendalian penyebaran covid19 di Kota Tanjungpinang, menjelaskan beberapa pengetatan yang akan berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Dengan mengoptimalkan PPKM berbasis mikro sampai tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, dan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Bacaan Lainnya

Bagi tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, dan kapasitas. Pelaku usaha sektor esensial dan/atau Pemerintah melakukan upaya penguatan 3T (testing, trecing, treatment) bagi pekerja dan Pengunjung.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (rumah makan, kedai kopi, dan sejenisnya), makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB, dan untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25% serta Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan melakukan pengecekan suhu, menjaga jarak dan tidak bersalaman (kontak fisik), melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala, menggulung karpet yang biasa menjadi alas sholat, dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman. Juga Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, serta kegiatan di Tempat Hiburan ditutup untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya yang diselenggarakan di rumah, dihadiri paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta wajib melapor ke Kelurahan dan RT/RW setempat.

Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dan melakukan pembatasan penumpang dengan ketentuan, Bagi transportasi umum dengan kendaraan roda 4 atau lebih, jumlah maksimal kapasitas penumpang 50%. Untuk transportasi laut menerapkan melakukan pembatasan penumpang dengan jumiah maksimal 60% dari daya tampung kapal penumpang berdasarkan Surat Gubernur Kepri.

Juga dalam surat edaran disebutkan sanksi bagi yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengendalian wabah penyakit menular (UU hukum pidana pasal 212-218, UU tentang Wabah Penyakit Menular, UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, hingga Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Terkait hal tersebut, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengimbau dan mengharapkan agar seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak dapat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Selain itu, Rahma juga akan terus berupaya bersama seluruh FKPD dan stakeholder untuk terus melakukan optimalisasi penanganan Covid-19 agar segera melandai dan berkurang.

“Saat ini jumlah kasus aktif sudah mencapai 1.344 orang, kita harus waspada dan lebih ketat mematuhi protokol kesehatan. saya bersama seluruh FKPD dan stakeholder terus berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, ini semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat Kota Tanjungpinang, mari kita saling dukung, bergotong royong dan terus disiplin prokes,” ungkapnya. (B.Ar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *