Syarat Pelaku Perjalanan Udara Diperketat

(FOTO: NET)

METROBATAM.COM. JAKARTA – PT Angkasa Pura/AP I (persero) terus beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang ada belakangan ini, khususnya dalam melayani para pengguna jasa transportasi udara di tengah lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di sejumlah daerah.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengungkapkan, melihat dinamika yang terjadi di lapangan, perseroan pun mengambil langkah untuk melakukan pengetatan persyaratan perjalanan udara guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan dan bandara demi meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara dengan aman dan nyaman di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Pengetatan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing cabang bandara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Lebih lanjut Faik Fahmi menjabarkan, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08/2021, syarat pelaku perjalanan udara menuju Pulau Bali pada masa pandemi COVID-19 yaitu surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode atau QRcode.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk menuju dan dari Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas COVID-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QRcode.

“Untuk tujuan Kalimantan Barat, sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Sedangkan untuk menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Tujuan Kupang, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang nomor 030/HK.443.1/VI/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan,” kata dia.

Sementara dengan tujuan ke daerah lainnya, berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan. (IP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *