Tolak Pemakaman Secara Protokol Kesehatan, Even Sebut Saya Sudah Lapor Satgas Kabupaten, ” Akan Kah Hukum Akan Berjalan “

Metrobatam.com, Natuna – Tingginya angka, penyebaran covid 19 di Kabupaten Natuna membuat Pemerintah semakin memperketat wilayahnya, dengan cara PPKM Mikro untuk menekan angka kasus yang semakin hari semakin bertambah.

Lalu bagaimana jika pasien covid 19 yang telah meninggal dunia, lalu tidak dimakamkan secara protokol kesehatan. Boleh kah tim satgas membiarkannya ?

Baru-baru ini tepatnya pada tanggal 15 juli 2021 salah satu pasien Inisial Ny P (50) meninggal dunia akibat covid 19 di Kecamatan serasan timur, diketahui oleh awak media ini bahwa Ny. P (50) Tahun di makamkan secara biasa tanpa Protokol kesehatan covid 19 pada hari Jumat 16 juli 2021, padahal diketahui riwayat diagnosanya Ny. P (50) tahun merupakan pasien yang terpapar covid 19.

Even selaku Camat Serasan timur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telp membenarkan akan kejadian tersebut, ia kemaren jenazah Ny. P (50) memang kita makamkan secara biasa dikarenakan keluarga pasien menolak pemakaman secara protokol covid ungkap Event

Bacaan Lainnya

Selanjutnya even juga menyebutkan, bahwa akan kejadian ini, beliau sempat melaporkan ke satgas Kabupaten dan alhasil dari pada terjadi keributan mau tidak mau, ya kami lepaskan saja, dengan syarat keluarga pasien bertanggung jawab jika ada ledakan kasus terang even

Lalu tanggung jawab seperti apa yang akan diterima oleh keluarga Pasien P (50) yang diungkapkan oleh Camat serasan timur padahal dikutip dari Hukumonline.com Daddy Fahmanadie, dosen hukum pidana Universitas Lambung mengatakan, bahwa penolakan bagi keluarga pasien covid 19, dalam hal pemakaman secara protokol kesehatan sudah sangat tentu bisa tejarat pidana. Hal itu tertuang di pasal 178 KUHP dari segi ancaman hukumannya mungkin pasal ini terbilang ringan. Meskipun demikian legalitas pasal ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Aparat penegak hukum dapat langsung melakukan tindakan tanpa ada yang mengadu.

“Jika kejadiannya memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 178 KUHP, maka pelaku bisa saja dijerat.

Pasal 178 KUHP menyatakan: “Barang siapa yang dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan. diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”. Pasal ini berada di bawah Bab mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum.

Hingga berita ini dinaikan, awak media ini masih berusaha menghubungi Kapolres Natuna, selaku Wakil Ketua II Satgas Covid 19 Natuna, akan hal sanksi, bagi keluarga pasien yang menolak penguburan secara protokol kesehatan di wilayah serasan timur Kabupaten Natuna (Red)

Editor : Arizki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *