Dua Pelaku Curanmor di Bawah Umur Diringkus Polsek Bengkong

Ilustrasi

METROBATAM.COM. BATAM – Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di wilayah Bengkong Indah Atas, Bengkong, Batam, pada Rabu (18/8/2021), siang. Dua pelaku yang diamankan itu berinisial HSK alias R (17) dan AB alias A (17).

Keduanya ditangkap di wilayah Melcem, Batuampar, pada Rabu (18/8/2021) siang kemarin, sekira pukul 13.00.

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat adanya laporan kasus Curanmor yang menimpa Nur Juriwan (52) yang beralamat di Bengkong Indah Atas, Blok D, Nomor 23.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian.

Bacaan Lainnya

Mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah diduga pelaku.

“Dari hasil pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Melcem RT 05/RW 08, Batuampar. Anggota mendapati 2 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, kepada Metrobatam.com, Kamis (19/8/2021).

Adapun, lanjut Kapolsek Bengkong, kejadian terjadi pada Rabu (21/7/2021) pagi, sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu, Nur Juriwan sedang tertidur. Ia lantas dibangunkan oleh Nurdaningsih (istrinya) untuk meletakan gerobak jamu di atas kendaraan bermotor yang terparkir di halaman depan rumahnya karena akan pergi berjualan.

Betapa kagetnya, ternyata sepeda motor miliknya itu telah raib. Mengetahui hal tersebut, Nur Juriwan kembali menanyakan kepada istrinya tentang perihal sepeda motor yang sudah tidak ada di halaman depan rumahnya tersebut.

“Korban (suaminya) dibangunkan oleh istrinya untuk meletakan gerobak jamu di motornya. Nah korban ini kaget, setelah melihat motornya sudah tidak ada di halaman depan rumah (dicuri). Suaminya ini kembali menemui istrinya, untuk menanyakan motor itu kenapa tidak ada di halaman depan. Istrinya lantas menjawab tidak menggunakan sepeda motor itu sebelumnya. Barulah diketahui sepeda motor itu hilang,” terangnya.

Atas peristiwa itu, Nur Juriwan melaporkan kejadian byang dialami ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk segera ditindaklanjuti.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polsek Bengkong berhasil menyita barang bukti (BB) yakni dua unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R warna Merah tahun 2007, Bernomor Polisi (Nopol) BP 4583 DN, dan Yamaha Jupiter Z tahun 2007 warna Biru, Nopol BP 4510 DR.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *