Polri Tangkap 37 Penimbun Obat dan Penjual Tabung Oksigen Palsu

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan

METROBATAM.COM. JAKARTA – Polri menangkap 37 tersangka kasus penimbunan, penjual obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tabung oksigen palsu.

“Total ada 33 kasus yang ditangani, dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/8/2021).

Dari 37 tersangka, jelas Ramadhan, 19 di antaranya adalah berperan sebagai penjual obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi dan tabung okisigen palsu melalui media sosial.

Pengungkapan puluhan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri serta polda jajaran.

Bacaan Lainnya

Ramadhan menyebut total ada 365.876 tablet obat terapi berbagai merek untuk pasien COVID-19, 62 vial obat terapi COVID-19 dan 48 tabung oksigen yang disita polisi dari 37 tersangka.

Atas perbuatannya itu, para pelaku penjual obat diatas harga eceran dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu memperdagangkan obat oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. (Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *