Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Penganiayaan

ilustrasi penganiayaan (foto: Net)

METROBATAM.COM. BATAM – Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah Bengkong Indah Atas, Blok D, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (17/8/2021). Satu orang tersangka berhasil diringkus polisi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Nomor: LP B/100/VII/2021/SPKT/Polsek Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri.

“Kejadiannya pada hari Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 01.00 WIB. Korban atas nama berinisial HV, seorang wanita berusia 35 tahun melapor ke Polsek Bengkong atas dugaan penganiayaan yang dialaminya,” kata AKP Bob, kepada Metrobatam.com.

Kronologi kejadian, dijelaskan Kapolsek Bengkong, bahwa, penganiayaan dipicu saat korban HV sedang bermain Handphone (HP). Tersangka bernama Dedi Irawan bin Hartoyo (36) merasa terganggu dan akhirnya cekcok mulut pun terjadi.

Bacaan Lainnya

“Awalnya cekcok mulut saat korban HV sedang main HP. Nah si pelaku ini merasa terganggu, kemudian korban minta pulang. Pelaku emosi dan memukul korban dengan kedua tangannya lalu ditendang. Korban berteriak dari dalam kamar yang dikunci (gembok) pelaku dari luar untuk meminta pulang. Pintu kamar dibuka oleh pelaku, lalu pelaku mengambil HP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) korban, kemudian korban pulang,” jelasnya.

Keesokan harinya, masih kata Kapolsek Bengkong, korban mendatangi ke kosan pelaku bersama Abangnya untuk mengambil barang-barang yang ditahan oleh pelaku.

“Besoknya korban bersama Abangnya kembali datang ke tempat pelaku (kosan) untuk mengambil HP dan STNK motor yang ditahan. Tapi, hanya HP saja yang dikembalikan oleh si pelaku, STNK dan motor masih ditahan oleh pelaku. Takut Abangnya emosi, korban lalu mengajak pulang,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Kapolsek Bengkong, Abang korban kembali ke kos-kosan pelaku untuk mengambil motor dan STNK yang ditahan. Sesampainya di kosan pelaku, ia melihat motor adiknya sudah dalam keadaan digembok. Lantas ia pun berkordinasi kepada perangkat desa setempat (Rukun Tetangga/RT) untuk mengamankan motor tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dibagian pipi kiri, luka pada bibir, lebam pada paha sebelah kiri dan memar pada tapak tangan. Tak terima atas perlakuan pelaku, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, pada Selasa (17/8/2021) siang, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Bengkong Indah Atas, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dan akhirnya pelaku atas nama Dedi Irawan bin Hartoyo berhasil mengamankan. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan ialah satu lembar hasil Visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) tertanggal hari Kamis (5/8/2021). (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *