278 PMI Masih Dirawat di RSKI Covid-19, Danrem 033 WP Pastikan dalam Penanganannya dengan Baik dan Sesuai Prosedur

Keterangan gambar: Danrem 033/WP, Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu (kiri). Foto/Ilh4m/METROBATAM.COM

METROBATAM.COM, BATAM – Komandan Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama (WP), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Jimmy Ramoz Manalu, mengatakan, bahwa hingga Rabu (15/9/2021), sebanyak 278 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari negara Malaysia dan Singapura masih dirawat di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang, Kampung Vietnam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Batam, karena terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ada 278 PMI dirawat di RSKI Galang dan dua orang lainnya ditangani di RS rujukan di Kota Batam, karena memiliki komorbid (penyakit penyerta yang dialami pasien). Kami mempunyai sedikit keterbatasan di RSKI Galang untuk penyakit berat, sehingga yang punya penyakit komorbiditas atau komorbid dievakuasi ke RS yang memang punya fasilitas lebih lengkap. Untuk itu, tingkat okupansi (penghuni) di RS Darurat mencapai 70 persen,” kata Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Covid-19 Daerah Perlintasan Kepulauan Riau itu, Jumat (17/9/2021).

Selain yang dinyatakan positif Covid-19, dijelaskan Danrem 033/WP, bahwa, sebanyak 1.055 PMI yang terdiri dari 1.035 PMI Warga Negara Indonesia (WNI) dan 20 Warga Negara Asing (WNA) juga masih menjalani karantina di Kota Batam, sepulang dari Malaysia dan Singapura.

“Sesuai prosedur, setibanya di Batam, seluruh PMI harus menjalani test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Apabila hasilnya positif, maka harus langsung di isolasi di RSKI Pulau Galang. Dan apabila negatif (hasilnya), maka harus melaksanakan karantina selama delapan (8) hari ke depan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Danrem 033/WP mengatakan, pihaknya telah menyediakan delapan (8) hotel di antaranya Rumah Susun (Rusun) Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Plus Putra Jaya yang digunakan sebagai tempat karantina, selain delapan hotel yang kami siapkan termasuk rusun-rusun Pemko, dan BP Batam,” katanya.

Adapun, terhadap PMI yang telah menyelesaikan masa karantina dan isolasi sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), maka PMI yang sebelumnya dinyatakan positif dan negatif Covid-19 akan diberikan surat keterangan.

“Belum ada PMI yang meninggal saat menjalani karantina atau isolasi di Batam. Kita akan terus melakukan upaya khusus untuk tetap menangani pasien Covid-19 dan juga PMI dengan baik, sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Untuk diketahui, prosedur testing (pengujian) dilakukan sebanyak dua (2) kali, yakni test rapid Antigen dan PCR ketika PMI baru tiba di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center. Jika hasilnya dinyatakan Positif, maka pihak terkait akan langsung membawa untuk dilakukan evakuasi ke RSKI Pulau Galang, Batam. Kemudian, prosedur kedua yakni dilaksanakan pemberian vaksin dosis pertama terhadap PMI yang hasil PCR kedua (hari ke 8) dinyatakan Negatif.

Sementara untuk persyaratan PMI yang menerima vaksin dosis pertama jenis Sinovac, akan disesuaikan dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk digunakan dalam perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.

“Ada tahapan-tahapan dan prosedur yang harus mereka lalui ketika tiba di Batam melalui Pelabuhan Batam Center. Seperti prosedur testing (rapid Antigen dan PCR) dan pemberian vaksin. Syaratnya ialah menggunakan SPLP (menerima vaksin dosis pertama jenis Sinovac). Nah, SPLP ini diberikan kepada WNI dalam keadaan tertentu apabila Paspor biasa tidak dapat diberikan,” tandas Danrem 033/WP. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *