5 Penyeludup Sabu ke Kalimantan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang

Metrobatam.com Batam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bekerja sama dengan DJBC Kepulauan Riau berhasil mengamankan narkotika jenis sabu pada (9/9/2021) di perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penangkapan itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya Ra (26) asal Jakarta , Az (28), Eah (25) bangka Eos (26) Batam dan IJH (26) asal Jawa Barat. Kelimanya diamankan di Polresta Barelang, Kepulauan Riau.

Kapolda Kepri, melalui Wakilnya Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap lima orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.

“Hari ini kami gelar Konferensi pers terkait penangkapan lima orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Kelima tersangka ini ditangkap di Pulau Putri Nongsa, yang mana barang ini akan diedarkan di beberapa wilayah Indonesia. Kelima tersangka ini berasal dari daerah yang berbeda di Indonesia. Para pelaku akan membawa 107,258 kg sabu tersebut dari Malaysia ke Kalimantan dengan menggunakan Kapal speedboat mewah warna putih. Karena modus sebelumnya, para pelaku yang kerap menggunakan kapal nelayan selalu berakhir gagal, kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan saat menggelar Konferensi pers pada Senin (20/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Darmawan, penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar yang ada di Kepulauan Riau, dengan total berat sebanyak 107,258 Kilogram sabu.

“Ini adalah hasil terbesar penangkapan narkotika jenis sabu di Kepulauan Riau. Pasalnya sebanyak 107,258 kilogram sabu yang dibawa oleh lima orang tersangka dengan menggunakan kapal speed,” katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya mengacungkan jempol kepada tim yang sudah berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika tersebut.

“Patut kita acungi jempol kepada seluruh tim yang sudah bekerja dengan baik. Kita berharap tim dapat memberantas seluruh jaringan penyeludupan barang terlarang maupun barang ilegal,” ucapnya.

Lanjut Wakapolda, taksiran keseluruhan harga barang bukti yang di amankan sekitar 128 Miliar.

“Kalau kita hitung, 1 gram sabu ini dikonsumsi 3 (tiga) sampai 4 (empat) orang maka kita berhasil selamatkan 321.774 – 400.000 nyawa,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita 104 Bungkus narkotika jenis sabu dengan total 107,258 KG yang dikemas menggunakan kemasan teh China Huanyinwang.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Fai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *