AJI Batam Kecam Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Jurnalis

METROBATAM.COM, BATAM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam mengecam keras tindakan intimidasi terhadap kontributor Liputan6.com bernama Ajang Nurdin, saat melakukan peliputan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI), Budi Karya Sumadi, di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Kepri.

Kronologis kejadian, ketika itu Ajang, sapaannya, hendak mewancarai atau melakukan door stop kepada Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.

Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung di dorong pada bagian lehernya oleh salah satu oknum ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.

“Bro, wawancara nanti di pelabuhan (Fery Batam Center),” kata oknum ajudan setelah melepas pitingan kepada Ajang.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu (di Batam) tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.

Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua AJI Batam, Slamet Widodo, mengecam kekerasan tindakan intimidasi yang dilakukan oknum ajudan Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi.

“Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan Pers di Batam dan secara luas di Indonesia,” tegas Slamet melalui siaran pers, Kamis (16/9/2021).

AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi kepada jurnalis lainnya di Batam dan di Indonesia di masa mendatang.

“Kami mengingatkan bahwa, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU), yakni Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Atas kejadian yang dialami rekan Ajang Nurdin, maka AJI Batam menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin kontributor Liputan6.com.

2. Mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan Pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum.

3. AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *