Buronan Korupsi Bank Mandiri Rugikan Rp120 Miliar Ditangkap Kejagung

METROBATAM.COM, JAKARTA – Selama 15 tahun menjadi buronan, kini pelarian Andre Nugraha Achmad Nouval terhenti setelah diamankan oleh Kejaksaaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Andre yang merupakan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Andre ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/9) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Andrea merupakan buronan Kejati DKI Jakarta perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Jumat (24/9/2021).

Korupsi yang dilakukan oleh Andre, kata Leonard terjadi pada 2002 silam. Dalam kasus ini, Andre telah merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Andre dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atas perbuatan nya maka dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp.500 juta,” ujar Leonard.

‘Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan ini, dihimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Pungkasnya.

Editor : Andy Basyrah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *