Diskominfo Tanjungpinang kembali Keok, PTUN Wajibkan Buka Alokasi Anggaran Publikasi

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Gugatan Diskominfo Tanjungpinangpinang

METROBATAM.COM|TANJUNGPINANG – Hasil persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, terkait upaya banding sengketa informasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang selaku Pemohon melawan seorang warga kota Tanjungpinang bernama Sholikin, yang meminta sejumlah berkas terkait proses penggunaan dana Publikasi di Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang, terjawab sudah.

Hasil putusan atas perkara tersebut, dapat dilihat secara Online, melalui layanan e-Court Mahkamah Agung RI, Jumat (10/09/2021) pukul 15.00 WIB. Dengan menu detail, dalam perkara nomor : 16/G/KI/2021/PTUN.TPI.

Proses persidangan yang menghabiskan waktu selama sembilan bulan ini, memang cukup melelahkan. Apalagi harus mengikuti persidangan di PTUN di Batam. Selain menghabiskan waktu, tenaga maupun pikiran, pengeluaran menyangkut transportasi, akomodasi maupun konsumsi, juga terbilang cukup banyak. Tapi dibalik itu semua, ada berkah dan hikmahnya.

Jika diamati proses persidangan ini, memang penuh dengan tanda tanya. Padahal, Sholikin hanya menginginkan transparansi dalam penggunaan anggaran dan besaran anggaran publikasi di Pemko Tanjungpinang tahun 2019. Prinsip transparan alias keterbukaan informasi terkait penggunaan uang dari rakyat itu, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bacaan Lainnya

Herannya, Pemko Tanjungpinang tetap bersikukuh dan enggan memberikan berkas yang dimohonkan. Ada apa dengan ketertutupan itu ? Sepertinya, ada sesuatu yang disembunyikan. Kuat dugaan, ada sejumlah oknum pejabat yang bermain dalam pengelolaan anggaran Publikasi tahun 2019 lalu. Sehingga, pihak Pemko Tanjungpinang terus berupaya menutupinya, dengan melakukan upaya banding atau bahkan mungkin kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nantinya. Dan langkah seperti ini memang diperbolehkan dalam aturan.

“Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maja Esa. Karena putusan ini masih berpihak kepada rakyat kecil. Kita harus optimis, bahwa keadilan di negeri ini masih ada dan masih berpihak kepada kebenaran serta keadilan. Mohon maaf, tidak seperti apa yang ada dalam obrolan di sejumlah kedai kopi. Bahwa hukum tidak selamanya tumpul keatas tapi tajam ke bawah. Masih ada anak bangsa yang bekerja berdasarkan data, fakta dan undang-undang.

Sholikin mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, pihak PTUN Tanjungpinang, yang telah bekerja secara profesional.

“Tak lupa saya juga ucapkan terimakasih kepada insan Pers dan kepada pihak-pihak yang telah membantu saya, dari awal sampai akhir. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.
Yakinlah, keadilan itu masih ada di negeri ini,” ujarnya.

Sholikin berharap kepada pihak Pemko Tanjungpinang untuk mentaati keputusan ini dengan sebaik-baiknya. Kalau terus upaya kasasi ke MA akan dilakukan juga, kasihan masyarakat. Apalagi untuk mengikuti persidangan ini, harus menggunakan anggaran yang dicomot dari APBD buat biaya tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *