Kantor PTSP Natuna, Klarifikasi Atas Kesalahan Informasi yang Diberikan Terhadap PT.Kukuh

Izhar Sos (Sekertaris PTSP)

Metrobatam.com-Natuna – Kantor PTSP Natuna yang merupakan tempat pelayanan Perizinan di Kabupaten Natuna, akhirnya mengklarifikasi akan penjelasan dari PTSP yang menyebutkan bahwa NIB PT.Kukuh Cipta Utama, belum mereka miliki. Padahal kenyataanya pada tgl 21 Desember 2020 PT.Kukuh Cipta Utama telah memiliki Izin NIB yang sudah terverifikasi.

Izhar Sos, Selaku Sekertaris PTSP Natuna saat di konfirmasi Rabu (15/9/21), meminta maaf akan keselahan staf dari PTSP yang telah salah memberikan Informasi kepada Pihak Media metrobatam.com, akan penyampaian PT.Kukuh Cipta Utama yang tidak memiliki Izin NIB.Padahal setelah kami telusuri PT.Kukuh Cipta Utama memang sudah memiliki Izin ungkap Izhar

Terpisah walaupun akhirnya Tim Investigasi kami sudah mengetahui bahwa PT.Kukuh Cipta Utama telah memiliki izin NIB, tetapi untuk izin Tranportasi hingga saat, ini PT.Kukuh cipta Utama, tetap masih belum memiliki izin dari Patra Niaga Utama selaku anak Perusahaan Pertamina. Sehingga awak media ini masih mempertanyakan dari mana PT.Kukuh Cipta Utama ini memiliki minyak bersubsidi tersebut.

Padahal secara hukum yang ada di Indonesia sudah sangat jelas sekali bahwa PT.Kukuh cipta utama, telah telah melanggar aturan hukum pasal 53 huruf b UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, mengenai tindak pidana pengangkutan tanpa izin usaha, yang berbunyi, setiap orang yang melalukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksut, dalam pasal 23 tanpa izin usaha, pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 milyar

Bacaan Lainnya

Lantas mungkinkah PT.Kukuh Cipta Utama akan bermasalah Hukum Oleh Penegak Hukum Yang ada di Kabupaten Natuna tunggu berita selanjutnya (Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *