Kominfo Memutus Akses Situs pedulindungia.com

METROBATAM.COM. JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses terhadap situs pedulindungia.com. Karena, terindikasi adanya tindakan melanggar hukum yakni situs palsu yang menduplikasi situs Pedulilindungi.id. 

“Situs pedulilindungia.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penanganan COVID-19,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui siaran pers yang diterima pada Kamis (9/9/2021).

Indikasi adanya tindakan melanggar hukum seperti hal di atas, karena dalam situs pedulindungia.com menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id. Alasan ini yang membuat Kominfo menindak tegas situs tersebut.

Menurut dia, situs yang diputus aksesnya oleh Kominfo itu tidak mempunyai kaitan langsung terhadap situs pedulilindungi.id yang diinisiasi oleh Kominfo.

Bacaan Lainnya

“Tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Pemerintah menggunakan Aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan COVID-19 beserta perubahannya.

Kementerian Kominfo mengimbau, masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun. Karena, berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat.

“Masyarakat diminta untuk hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi di App Store dan Google Play Store,” pungkasnya. (Ip)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *