Polsek Nongsa Tangkap Pria di Batam Bermoduskan Bekerja di Perusahaan

Metrobatam.com, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil mengamankan seorang pria bernama Amiruddin (34) di wilayah Bengkong.

Pria ini ditangkap karena telah menipu puluhan warga yang ingin bekerja (Pencaker) di salah satu perusahaan di Kota Batam.

“Korbannya berjumlah 60 orang. Pengakuan pelaku (Amiruddin) ini, total kerugian senilai Rp.90 juta. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan kerja di PT OZ Fastener dengan syarat setiap orang memberikan uang administrasi sebesar Rp1,5 juta dan akan dijanjikan bekerja paling lama tanggal 5-8 Agustus 2021. Namun, sampai saat ini lowongan pekerjaan yang dijanjikan pelaku (Amiruddin) kepada korban belum ada,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP Yudi Arvian didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Sofyan Rida, saat gelar Konferensi Pers di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Sabtu (4/9/2021).

Keterangan gambar: Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian (tengah) bersama Kanit Reskrim), Iptu Sofyan Rida (kanan), dan Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Tigor Sidabariba (kiri), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, saat gelar Konferensi Pers di halaman depan kantor Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021). Foto/Ilh4m/metrobatam.com

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi di antaranya berupa satu lembar kwitansi (bukti penyerahan uang yang diberikan pelaku yang ditandatangani secara kolektif para korban), satu (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Amiruddin (sebagai jaminan kepada korbannya), satu (1) jam tangan milik pelaku (hasil pembelian dari penipuan), dua (2) unit telepon genggam (HP) merek Nokia 105 warna hitam dan Realme (untuk berkomunikasi dengan para korbannya), lima (5) berkas hasil medical check-up korbannya dan 12 lembar slip transfer dari rekening milik korban serta tiga (3) lembar kwitansi dari Klinik Medilab.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *