Pungutan PNBP Labuh Jangkar Diambil Pusat, Taba : Berapa Kalian Pungut, Berapa Kami Dapat

Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar

METROBATAM.COM|TANJUNGPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Taba Iskandar meminta Pemerintah Pusat jelas dalam membagi hasil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Provinsi Kepri.

Hal ini terkait dengan kewenangan pungutan labuh jangkar yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Kerena itu, mengacu dari Undang-undang No 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah.

“Sekarang Pemerintah Pusat tidak boleh ada dobel pungutan pajak. Tetapi dari hasil PNBP bagi kami dong,” ucap Taba di Ruang Kerjanya, Senin(27/9) pagi.

Mantan Ketua DPRD Batam ini, sependapat dengan Pemerintah Pusat terkait dengan Retribusi Labuh jangkat. Tetapi, ia mempertanyakan berapa Pemerintah Daerah dapatkan dari Pungutan labuh jangkar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berapa kalian (Pemerintah Pusat) pungut berapa kami dapat. Kalau tak area laut itu kami isi sama nelayan kami saja. Kalau gak ada hasil dari pungutan tersebut laut ini kami Pagari saja,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap Pemerintah Pusat jelas dalam membagi hasil PNBP tersebut. Karena itu, untuk kesejahteraan Provinsi Kepri.

“Mau jadi apa Provinsi ini, Kita Provinsi 98 Persen Kelautan. Tapi kita gak boleh makan dari hasil laut,” tutupnya.

(Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *