RDP Komisi I DPRD Batam, Warga Perumahan Parisa Indah Keluhkan Rumitnya Proses Sertifikat Rumah

METROBATAM.COM. BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD ) Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP ) terkait permasalahan sertifikat rumah warga Parisa Indah, kelurahan Sei langkat, kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri. Pada hari Rabu (8/9/2021) pagi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu digelar di ruang rapat komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD ) Batam yang dipimpin Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Batam Utusan Sarumaha.

Dalam RDP tersebut, pihak warga mengeluhkan atas pengurusan sertifikasi rumah mereka kepada pihak developer yang mempersulit penerbitan surat surat rumah mereka.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD ) Batam Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya memfasilitasi atas keluhan keluhan warga terkait susahnya pengurusan surat-surat rumah mereka.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat keluhan warga atas berbagai macam permasalahan pengurusan sertifikat di perumahan Parisa Indah kelurahan Sei Langkat Sagulung. Yang mana keluhan itu ditunjukan kepada pihak developer atas sulitnya pengurusan sertifikat warga yang sudah melunasi kredit rumahnya,” kata Utusan Sarumaha.

Dikatakan Utusan, hendaknya pihak developer dapat membantu dan meringankan pengurusan warga yang sudah lunas atas rumahnya.

“Di masa seperti ini, kita juga paham dengan warga yang hendak cepat mendapatkan sertifikat. Entah itu mau disekolahkan atau dijual kembali kita tidak tahu. Yang pasti warga memiliki wewenang dan hak untuk mendapatkan sertifikat itu,”katanya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Batam Utusan Sarumaha.

Ia juga mengatakan, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi dengan baik antara kedua belah pihak. Bagaimana mencari solusi dan jalan keluarnya agar permasalahannya cepat terselesaikan.

“Saya kira ini ada terdapat sedikit miskomunikasi. Cobalah duduk bersama sambil ngopi dan bicarakan dengan dingin agar permasalahan ini mendapat solusi terbaik sehingga mendapatkan suatu hal yang sama sama tidak merugikan suatu pihak,” ucapnya.

Di tempat yang sama, M. Simanjuntak (43) seorang warga perumahan Parisa Indah menyesalkan atas lambatnya pengeluaran sertifikat rumahnya yang sudah ia lunasi beberapa tahun lalu.

“Kami sudab lunasi tapi proses pengeluaran sertifikat kami sangat lama. Ada warga kami juga yang sudah lunas 5 tahun lalu sampai sekarang belum mendapatkan sertifikat, bahkan saat di chek ke Bank BTN, pihak BTN belum bisa menunjukkan sertifikat itu,” ujar Simanjuntak.

Simanjuntak berharap pihak BTN dan developer dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat warga perumahan Parisa Indah. Agar tidak banyak permasalahan yang muncul.

Selain itu dari pihak developer Roby mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi ke pusat atas permasalahan ini. Pihaknya akan mempercepat proses sertifikat warga Parisa Indah dengan catatan warga harus menyelesaikan kewajiban yang sudah ditentukan untuk mengambilan sertifikat.

“Kita minta data-data dari warga. Mulai dari KTP, KK, surat akad jual beli dan lain sebagainya dati data itu kita akan lebih mudah memproses sertifikat warga. Terkait yang sudah memberi datanya, kita akan cek kembali dan akan kita proses sesuai SOP kita,” tutupnya. (Fai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *