Sosialisasi Kominfo Seputar Spektrum Frekuensi Radio

Sosialisasi Kominfo Seputar Spektrum Frekuensi Radio

METROBATAM.COM|TANJUNGPINANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengadakan sosialisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang bertempat Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (28/09/21) Siang.

Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat untuk mengerti dan bisa menerapkan dalam pengunaan Frekuensi Radio, agar kegiatan penggunaan Frekuensi Radio ini dapat di lakukan secara tertib, bertanggung jawab dan tidak saling menganggu.

“Selama ini kami temukan masih ada beberapa, makanya salah satu tujuan dari pada sosialisasi ini adalah bagai mana mengatasi gangguan gangguan yang ada minimal mereduksi dari pada gangguan yang terjadi baik di Kabupaten Bintan maupun di Kota Tanjungpinang,” Tutur Abdul Salam selaku Kepala Balai monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam.

Setiap tahun Kominfo rutin berkunjung ke Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten/Kota lainya di Kepulauan Riau (Kepri) yang bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Frekuensi Radio dapat lebih tertib sesuai dengan peruntukannya agar ini Frekuensi digunakan benar sesuai dengan aturan yang di tentukan oleh Pemerintah.

Bacaan Lainnya

Abdul menambahkan, secara kuantitas kita tidak bisa ini kan, yang pasti ada dari hasil monitoring kami masih ada pengguna Frekuensi Radio itu yang belum taat, atau menggunakan Frekuensi sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja No 21 Tahun 2020, yang intinya adalah lebih kepada sanksi Administratif berupa denda dari kemungkinan besar dari pelanggar penguna Frekuensi Radio yang melakukan pelanggaran itu akan kita berikan sanksi Administratif berupa denda tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini berulang pelanggaran nya akan di berikan sanksi pidana” Jelas Abdul.

Pemerintah memiliki program Analog Switch Off (ASO) menjadi di arah kan ke siaran Digital, sistem ASO bersifat Multitasking yang dibeberapa daerah menjadi Multiplekser atau disingkat MUX atau penyelenggara jaringan, Penyelenggara jaringan ini lah mana kala ada penyelenggara sebelum seperti TV Local dan bisa menjalin kerja sama dengan Multiplayer , di Tanjungpinang Seperti TVRI.

(Erlangga/Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *