SPBU Midai Tak Miliki NIB, “Mungkinkah DO PT.Kukuh di Pertamina Ilegal”

SPBU PT.Kukuh Cipta Utama yang berada di Pulau Midai

Metrobatam.com – Natuna PT.Kukuh Cipta Utama yang bergerak, dalam bidang perminyakan yang diketahui tak miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ternyata melayani pembelian BBM di Kecamatan Suak Midai.

Padahal dari Hasil Investigasi awak media ini, dengan pihak PTSP Pemkab Natuna pada Jumat (10/9/21) pihak PTSP Pemkab Natuna, mengatakan bahwa PT.Kukuh Cipta Utama tidak miliki NIB.

Padahal secara aturan sebelum Pihak Perusahaan mendaftarkan diri untuk berusaha perminyakan, Pihak Perusahaan wajib mengikuti persyaratan untuk mendirikan SPBU seperti :

1. Calon Mitra harus berbentuk badan usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang.

Bacaan Lainnya

2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening korang 1 tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang tidak dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha atau sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha yang dilengkapi bukti transaksi.

Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha dengan dilengkapi surat keterangan tanah dari BPN.

Lalu, untuk pemilik sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha maka harus dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari BPN dan bukti transaksi.

Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status menyewa minimal 20 tahun, maka harus memiliki surat perjanjian sewa menyewa (notarial) yang dilengkapi dengan bukti transaksi atau surat perjanjian.

Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status pengikatan jual beli, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa akta jual beli atas nama badan usaha.

Selanjutnya, jika akta jual belinya atas nama pemilik badan usaha maka perlu dilengkapi dengan bukti transaksi.

Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status girik/persil C, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa girik/persil C atas nama badan usaha yang dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli.

Lalu, jika girik/persil C atas nama pemilik badan usaha perlu dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli dan bukti transaksi.

Jika Anda belum memiliki lahan, maka harus menyiapkan dana pembelian lahan tersedia 100 persen, ada kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.

4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan TDP.

5. Rekening koran 1 (satu) tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

7. Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.

8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU).

Adapun standar sarana dan prasarana SPBU yang harus dipenuhi calon mitra Pertamina sebagai berikut:

Sarana Pemadam kebakaran yang sesuai dengan pedoman Pertamina. Sarana lindungan lingkungan yang meliputi isntalasi pengolahan limbah, instalasi oil catcher dan well catcher, instalasi sumur pantau dan drainase.

Sistem keamanan yang memiliki pipa ventilasi tangki pemadam, memiliki ground point, memiliki dinding pembatas dan terdapat rambu peringatan.

Sistem pencahayaan yang bisa menerangi seluruh area SPBU dan jalur pengisian BBM.

Papan penunjuk SPBU yang diberi lampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat pengendara
Duiker yang dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU

Peralatan dan kelengkapan filling BBM yang meliputi tangki pemadam, pompa dan pump island

-Sensor api dan perangkat pemadam kebakaran
-Lambang PT Pertamina (Persero)
-Generator
-Racun api
-Fasilitas umum yang meliputi toilet, mushola dan lahan parkir
-Instalasi listrik dan air yang memadai
-Rambu-rambu standar Pertamina yang meliputi rambu dilarang merokok, dilarang menggunakan telepon seluler

-Jagalah kebersihan.

Sedangkan standar bangunan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra sebagai berikut:

Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar.

Elemen bangunan harus adaptif terhadap iklim dan lingkungan. Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan sekitar yang dominan. Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama. Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detil dan karakter arsitektur yang konsisten.

Variasi bentuk dan garis atap yang menarik. Sirkulasi atau jalur masuk dan keluar yang baik. Pembangunan kanopi terintegrasi dengan tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan, ketinggian ambang kanopi tidak lebih dari 13’9″ dan ketinggian kanopi tidak lebih dari 17′, Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur, tidak boleh menggunakan material yang mengkilat, serta tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.

Pump island terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, desain pump island harus terintegrasi dengan struktur lainnya dengan lokasi, minimalisasi warna dari komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.

Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari.

Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar.

Dengan memenuhi Aturan diatas barulah PT.Kukuh Cipta Utama mendapatkan izin menyalurkan Minyak di wilayah Tersebut.

Lalu mungkinkah izin yang dimiliki PT.Kukuh Cipta Utama Ilegal untuk mendaptkan izin DO atau mungkinkah Pertamina hingga Pemerintah daerah ada permainan dengan PT.Kukuh Cipta Utama, tunggu berita selanjutnya Konfirmasi Pihak Pertamina dan Pemerintah Daerah. (Arizki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *