Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri, HM Ditangkap Polisi

METROBATAM.COM. BINTAN – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria di Bintan Timur akibat melakukan perbuatan tercela dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur kepada Publik pada Sabtu (04/09.2021).

Dari Hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial (PSR) 19 tahun, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.

Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.

Bacaan Lainnya

“Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M. H melalui Kasi Humas.

Kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Saat kejadian isteri HM yang juga merupakah Ibu kandung korban sedang tidak di rumah, Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, Al hasil, HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya.

kemudian, Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021, selanjutnya H. M pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

H. M disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

” Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Ulil. (Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *