Pemko Bukittinggi Sosialisasikan OSS Berbasis Resiko

METROBATAM.COM, BATAM –Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.hal ini diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.

Bertempat di Hotel Santika Pemerintah Kota Bukittinggi, menyosialisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis Risiko.

Selain sosialisasi OSS RBA, Pemko Bukittinggi juga menyosialisasikan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di wilayah Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), Isra Yonza, SH, MH, mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan  Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengacu pada peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan serta peralihan Sistem OSS yang lama ke yang baru OSS RBA.

“Sosialisasi sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online  dan juga sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko OSS-RBA secara online,” terang Isra Yonza.

Selain sebagai langkah strategis, menurut Isra Yonza sosialisasi ini untuk meningkatkan pertumbuhan iklim ekonomi di kota Bukittinggi meskipun masih pada masa pandemi.

Saat ini, permohonan perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS–RBA. Hal ini sesuai dengan surat menteri investasi dan Kepala BKPM nomor 144.1342/a.1 tahun 2021.

Pemberlakuan sistem OSS – RBA juga telah diluncurkan Presiden Joko Widodo, pada Agustus 2021 di Jakarta.

“Jadi dengan resmi sistim OSS-RBA sudah berlaku, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi diharapkan Pemerintah Daerah dapat disiplin untuk mengikuti sistim OSS-RBA ini,” ungkap Isra.

Ia berharap perubahan sistim ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan pada Dinas Penanam Modal dan PTSP di Kota Bukittinggi.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” pungkasnya. (Basa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *