Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Resedivis Curanmor yang Beraksi di Tiga Lokasi

Keterangan gambar: Pelaku Curanmor yang ditangkap polisi.

METROBATAM.COM, BATAM –  Zulpahdi als TOM (47), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di tiga (3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Pelaku adalah merupakan Residivis kasus pencurian sepeda dan sepeda motor di wilayah Sekupang yang sudah tiga (3) kali menjalani hukuman dengan kasus serupa.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana, mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu (1), unit sepeda motor merek Mio dan satu (1) unit sepeda motor merek Yamaha Vega (hasil curian), dan satu (1) kunci leter T.

Bacaan Lainnya

“Pelaku dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini, sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor. Nah aksi pelaku diketahui dari rekaman kamera pengawas CCTv (Closed Circuit Television) di salah satu TKP di Tiban, saat mencuri sepeda,” kata Kompol Yudha, Kamis (7/10/2021).

Dijelaskan Kapolsek Sekupang, bahwa, pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya. Akan tetapi pelaku mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual di setiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya. Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang diambilnya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun,” ujarnya. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *