Sertifikasi Bagi Operator SPBU Wajib di Miliki. Lantas, Sudah Adakah Lembaga Penyalur Natuna, Miliki Sertifikasi Tersebut

Metrobatam.com- Sertifikasi bagi operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terkait pentingnya aspek keamanan dan keselamatan dalam bekerja harus menjadi perhatian, karena segala kemungkinan bisa terjadi jika operator SPBU tidak memahami aspek tersebut.

Ali Supriyadi, Kepala Lembaga Sertifikasi Personel Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, di konfirmasi menyampaikan sertifikasi itu untuk memberikan kepastian bahwa pegawai sektor Migas mengerti tentang keamanan (safety).

“Di SPBU yang dikelola adalah Bahan Bakar Minyak, yang mudah menguap, mudah meledak dan mudah terbakar, seperti terjadinya kebakaran di SPBU, salah satunya karena safety tidak diperhatikan,

Sehingga, kata dia, mereka yang bekerja di lingkungan SPBU harus punya sertifikasi khusus. Selain itu, untuk memastikan operator tidak menyalahgunakan pekerjaannya.

Bacaan Lainnya

“Pernah ada kasus, kalau SPBU menyalahi tera. Jadi selain aman juga kenyamanan konsumen dengan ketepatan liternya,” ujarnya.

Lebih dari itu, alasan lingkungan hidup menjadi alasan utama di lingkungan SPBU. Mulai dari pengawas, mekanik maupun operator SPBU.

Sertifikasi itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2015 tentang Pemberlakukan standar kompetensi kerja nasional Indonesia di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara wajib.

Jadi dengan sudah adanya aturan tersebut, sudah tentu setiap Lembaga Penyalur wajib memiliki sertifikasi tersebut. (Arizki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *