Pemko bersama DPRD Batam Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan

METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Keputusan ini diambil pada Sidang Paripurna Terkait Dengan Agenda  Laporan Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Sekaligus Pengambilan Keputusan di Kantor DPRD Batam, Senin (6/12).

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan Ranperda ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam upaya  meningkatkan kualitas SDM guna mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, tim Pemerintah Kota Batam dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam perumusan penyusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai,” ucap dia.

Dengan telah disepakatinya Ranperda tersebut para pengelola instansi atau lembaga, atau organisasi dan masyarakat yang ada di Kota Batam memiliki kewajiban untuk berperan serta mendirikan dan mengelola perpustakaan, taman baca, kampung literasi, rumah baca, rumah pintar, rumah kreatif, rumah cerdas, pojok baca atau sejenisnya sesuai kekhasan, wilayah dan kewenangan masing-masing sebagaimana tertuang dalam amanat peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu tujuan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini disusun adalah dalam rangka untuk menyuburkan dan meningkatkan  minat baca masyarakat, sebagai kunci pembuka jendela pengetahuan. Hal ini dikarenakan  masyarakat  sejahtera  akan  terwujud  apabila  masyarakat  kita  hidup  cerdas, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan secara lebih baik,” paparnya.

Kondisi sekarang, mengajak dan mendorong minat masyarakat belajar dan membaca tidaklah mudah, karena  membaca belum dirasakan sebagai  kebutuhan dan menjadi budaya bagi  sebagian besar masyarakat.

“Di sisi lain   kita  dihadapkan pada  perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu  pesat,” ujarnya.

Oleh sebab itu juga petugas perpustakaan tidak  saja  dituntut  profesional  sehingga dapat menjadikan perpustakaan sebagai tempat   yang menarik untuk dikunjungi tetapi juga   harus proaktif melakukan upaya-upaya   agar masyarakat  tertarik untuk datang dan memanfaatkan perpustakaan sebagai pusat kegiatan belajar.

Maka dibutuhkan dukungan, komitmen, kerjasama dan sinergitas semua pihak serta peran serta masyarakat dalam pendirian atau pembentukan,  penyelenggaraan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan  dalam upaya pemerataan dan mendekatkan sumber ilmu yang dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat melalui layanan perpustakaan di seluruh wilayah Kota Batam.

“Peran semua pihak ini diharapkan akan lebih meningkat setelah produk hukum yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan ini ditetapkan,” pungkasnya. (mcb/mb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *