Tiga Pelaku Pencuri Kabel Optik milik PLN di Lingga Berhasil Ditangkap Polisi

Keterangan gambar: Ketiga tersangka saat digiring untuk dihadirkan dalam gelar perkara Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Daik Lingga, Senin (6/12/2021). /Humas Polsek Daik Lingga.

METROBATAM.COM, LINGGA – MS alias JN (31), IIN (19), dan ABD (24), tiga tersangka pencuri kabel optik sepanjang 50,65 meter milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), berhasil dibekuk jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga.

Ketiganya ditangkap salah satu rumah yang beralamat di dusun Lundang, Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara. Lingga-Kepri.

Adapun kabel optik yang dicuri ketiga tersangka itu merek NYY 150 dan NYY 70 dari Teravo yang berada di Jalan Tanjung Awak, RT 01/RW 03, dusun 2, desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan kerugian mencapai Rp10,8 juta lebih.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Robby Rachman, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Daik Lingga, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Idris, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Daik Lingga.

Bacaan Lainnya

“Dalam laporan, disebutkan bahwa, pihak PLN kehilangan kabel optik sepanjang 50,65 m. Berdasarkan laporan itu, saya perintahkan kepada Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Brigadir Yosman Simangunsong, untuk melakukan penyelidikan dan dari hasil itu diduga yang melakukan pencurian ialah tersangka MS, IIN, dan ABD,” katanya saat menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Daik Lingga, Senin (6/12/2021).

Lanjutnya, berdasarkan dari keterangan tersangka, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PLN dengan tujuan untuk dijual.

“Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Daik Lingga guna di proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) di antaranya sepotong kabel optik merek NYY 70 dengan panjang 8,30 m, sepotong kabel optik merek NYY 70 dengan panjang 10,05 m, sepotong kabel optik merek NYY 150 dengan panjang 11 m, sepotong kabel optik merek NYY dengan panjang 10,30 m. Kemudian, sepotong kabel optik merek NYY 150 dengan panjang 11 m, tiga (3) vios 660 volt, satu elbow besi, dan satu elbow plastik pelastik.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

(Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *