Polisi Meringkus Dua Pria Pemilik Sabu di Tanjungpinang

Keterangan gambar: Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (outsert lingkar) Tersangka P alias PY dan AES di Kantor Mapolres Tanjungpinang. /Polres Tanjungpinang

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua pria berinisial P alias PY (31) dan AES di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dua pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2,1 gram (3 paket) dimasing-masing kediamannya.

Penangkapan awal terjadi pada Jumat (7/1/2022) beberapa waktu lalu. Polisi terlebih dahulu meringkus P alias PY di Jalan Sulaiman Abdullah, Gang (Gg) Mahakam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, persisnya di teras rumah P dengan barang bukti yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik transparan.

Tidak puas sampai disitu, polisi bersama Ketua Rukun Warga (RW) setempat kemudian menggeledah di dalam rumah P. Alhasil, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya tepat di atas meja ruang tamu rumah P. Barang bukti itu di antaranya dua paket sabu di bungkus dengan plastik transparan dan satu unit handphone (HP) merek Redmi warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan P, barang-barang haram tersebut ia dapat dari temannya berinisial AES di Jalan R.E Martadinata Gg Hang Jebat IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Di rumah AES, polisi berhasil menemukan satu pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bekas sisa pakai), seperangkat alat hisap sabu/bong, satu unit timbangan digital merk Digipounds warna hitam, satu kotak plastik bening berisikan pipet kaca, satu bundel plastik transparan, satu gunting dan satu unit HP merek Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan di toilet lantai 2 rumah (AES).

ok

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, membenarkan bahwa, barang-barang bukti yang ditemukan adalah miliknya para pelaku.

“Mereka mengakui barang-barang haram yang ditemukan adalah miliknya (saat di interogasi). P dan AES beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *