Polisi Tangkap 14 Pemain hingga Pemilik Judi Gelper Elektronik di Batam

Keterangan gambar: 14 pelaku Judi Gelper Elektronik di Batam. /Ilh4m/METROBATAM.COM

METROBATAM.COM, BATAM – Sebanyak 14 orang pria dan wanita di Batam ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (10/1/2022) siang.

Ke-14 orang ini telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Perjudian.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya praktek tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik di salah satu kedai kopi yang berada di kawasan Jodoh Nomor 7 dan 17, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

“Ada 14 orang yang kami (Tim Satreskrim Polresta Barelang) amankan. Peran mereka (ke-14 orang) ini ada yang sebagai pemain, pemilik atau bandar,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto di lobi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang, Jumat (14/1/2022).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, Gelper tersebut telah beroperasi selama satu Minggu. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sembilan mesin judi Gelper.

“Informasi dari mereka (hasil penyelidikan), kurang lebih baru 1 Minggu beroperasi. Tim juga mengamankan 9 mesin judi Gelper,” ujarnya. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *