Satpolairud Polres Karimun Tangkap 3 Tersangka Rekruitmen PMI Asal NTB

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir

METROBATAM.COM, KARIMUN – Polres Karimun Polda Kepri Kembali menggelar konferensi Pers penangkapan terhadap 3 Tersangka  yang melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang Korban Calon  Pekerja Migran Indonesia secara illegal atau non prosedural asal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, SH, MH dan turut hadir BP2MI Kabupaten Karimun Bapak Ronal, dalam konferensi Persnya menjelaskan, 3 Tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing-masing.

“8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Provinsi NTB, berangkat dari Lombok pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022,  setiba di Batam mereka dijemput Tersangka G kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel, setiba di penginapan Jam 17.00 WIB salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh tersangka G  untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI,” jelas AKP Binsar Samosir.

“Hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 WIB ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G  menuju Tanjung Balai Karimun Namun telah diarahkan dan diberi nomor HP Tersangka R alias H .Setiba di Tanjung Balai Karimun para calon PMI tersebut telah ditunggu untuk dijemput oleh Pelaku E  sesuai pesanan dan perintah dari Tersangka R alias H agar di antar ke Pamak, Kecamatan.Tebing, Kabupaten Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H),” ujar  AKP Binsar Samosir, SH, MH.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan terhadap 3 Tersangka ini mempunyai peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” terang Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, SH, MH

Selain Tersangka sejumlah Barang Bukti yang telah kita amankan diantara Identitas Tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,-  (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh Tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor  18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” pungkas Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, SH, MH. (**/hms)

Pos terkait