Tiga Pemakai Sabu di Bintan Diserahkan ke BNNK Tanjungpinang

Keterangan gambar: Penyerahan tiga tersangka (baju kaos merah, biru, dan putih) ke BNNK Tanjungpinang. /Polres Bintan

METROBATAM.COM, BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bintan menyerahkan tiga orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambelan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Tanjungpinang, pada Selasa 11 Januari 2022.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Novriawan, membenarkan bahwa ketiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu tersebut telah diserahkan ke BNNK Tanjungpinang.

“Ya. Untuk menjalani proses rehabilitasi (pemulihan atau pengobatan),” kata AKP Iwan, Sabtu (15/1/2022).

Ia mengatakan bahwa, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pihaknya juga mengajak kerja sama kepada masyarakat dalam bantuan memberikan informasi terkait penyalahgunaan peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

“Kami (Polres Bintan) sudah berkomitmen akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan Narkotika. Kami bukan Superman, tapi kami Supertim. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, jadi dimohon agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami, dan kami akan tindaklanjuti informasi tersebut dan menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU),” ujarnya.

Sebelumnya, personel Polsek Tambelan bersama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) 07/Bintan (Tambelan), telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial IR (26) dan HRY (17), yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Rabu, 29 Desember 2021, dini hari, di belakang Balai Pertemuan Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Kedua orang tersebut langsung dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tambelan dan dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram didapat dari temannya berinisial ES (39). Kemudian petugas menuju kediaman ES dan melakukan penangkapan. ES selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tambelan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya dua set alat hisap sabu/bong, dua mancis yang sudah dimodifikasi, dua gunting dari tangan IR dan HRY. Sedangkan narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan saat penangkapan terhadap ES dan tidak ada didapatkan barang bukti sabu-sabu untuk menjerat ke tiga orang tersebut dalam perkara Narkotika.

Namun untuk tindak lanjut terhadap ketiganya diserahkan kepada BNNK Tanjungpinang untuk melakukan rehabilitasi karena ketiga orang tersebut sebagai pengguna Narkotika, alat bukti lainnya untuk menjerat tersangka juga tidak mendukung seperti hasil pemeriksaan urine yang hasilnya negatif. (Ilh4m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *