Metrobatam.com|Jakarta – Mempunyai kendaraan seperti mobil tidak terlepas dari berbagai risiko, dari yang skalanya kecil sampai besar. Untuk itu, asuransi mobil menyediakan macam-macam produk dengan harapan bisa disesuaikan kebutuhan dan bujet yang disediakan.
Dari cakupan risiko, jenis asuransi mobil dibagi menjadi dua, yakni asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO (total loss only).
Jika Anda membutuhkan proteksi untuk kerusakan atau kerugian dari berbagai skala, all risk adalah opsi yang direkomendasikan.
Lalu, bagaimana cara kerjanya? Adakah pengecualian yang harus nasabah perhatikan dari asuransi all risk?
Pertanggungan pada Asuransi Mobil All Risk
Seperti yang disinggung, asuransi mobil All Risk menjamin kendaraan dari risiko kerusakan atau kerugian berskala ringan, sedang, hingga berat. Jadi, entah ada bagian yang lecet atau hancur, All Risk akan menanggung biaya perbaikan dan pemeliharaan.
Adapun daftar pertanggungan yang biasanya ditangani asuransi mobil All Risk mencakup:
● Benturan, tabrakan, tergelincir, hingga terperosok;
● Perbuatan jahat (misalnya seperti kerusakan yang disengaja);
● Pencurian, termasuk tindakan yang didahului maupun diikuti kekerasan;
● Kebakaran, termasuk yang disebabkan sambaran petir;
● Faktor penyebab yang terjadi selama penyeberangan laut memakai kapal feri;
● Kerusakan roda yang berisiko menyebabkan kerusakan dan kecelakaan;
● Biaya-biaya penjagaan atau pengangkutan bengkel terdekat;
● Pengecualian yang tercantum dalam polis asuransi all risk.
Pengecualian yang Terdapat dalam Polis Asuransi All Risk
Mengetahui pengecualian dalam asuransi mobil, termasuk pada jenis all risk, membantu Anda saat memilih produk dan mengajukan klaim. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia telah mengatur sejumlah pengecualian untuk jenis asuransi ini.
Sebut saja kerugian atau kerusakan mobil yang digunakan untuk kursus menyetir tak termasuk ke dalam pertanggungan Asuransi Mobil All Risk.
Kemudian, mobil yang dicuri anggota keluarga sendiri maupun orang yang tinggal serumah pun tak akan ditanggung asuransi All Risk. Dengan kata lain, kalaupun Anda mengajukan klaim kepada pihak asuransi, permohonan tersebut kemungkinan besar akan ditolak.
Selain itu, Anda harus memperhatikan besaran premi yang dibebankan asuransi mobil all risk. Jumlahnya cenderung lebih besar dibandingkan TLO karena cakupan tanggungan lebih luas.
Apalagi kalau Anda membeli produk asuransi tambahan risiko seperti banjir, huru hara, maupun kerusakan dan kerugian lain yang tak tercantum dalam asuransi utama.
Karakteristik asuransi all risk yang mahal, tetapi mempunyai tanggungan risiko luas, membuatnya digemari pemilik kendaraan mobil yang harganya tinggi juga.
Mengapa? Rata-rata mobil baru yang usianya masih di bawah lima tahun rentan mengalami kerusakan skala ringan seperti lecet dan baret.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan pemilik kendaraan adalah biaya perbaikan yang mahal, bahkan untuk kerugian yang sebenarnya terkesan sepele.
Selama memiliki asuransi mobil dengan jenis All Risk, mereka bisa bernapas lega, karena perusahaan yang akan menanggung biaya perbaikan maupun servisnya.
Tata Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil All Risk
Masing-masing perusahaan asuransi memberlakukan ketentuan terkait pengajuan klaim asuransi kendaraan All Risk.
Akan tetapi, ada beberapa kesamaan yang dapat dipelajari untuk memudahkan prosesnya di kemudian hari, antara lain:
1. Dokumentasikan kerusakan dalam bentuk foto, lalu lampirkan sambil menyertakan kronologi kejadian secara tertulis. Anda pun bisa langsung mendatangi bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut;
2. Anda yang sedang berada di luar kota dapat segera menghubungi perusahaan atau agen asuransi untuk menjelaskan masalah yang dihadapi. Dengan begitu, mereka dapat segera merekomendasikan bengkel rekanan terdekat di wilayah tersebut;
3. Sesampainya di bengkel rekanan, isi formulir klaim untuk asuransi mobil All Risk dengan data-data valid. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan dan materai beserta lampiran lain yang dibutuhkan;
4. Jika data dan dokumen sudah dianggap lengkap, pihak bengkel akan mengonfirmasinya ke pihak asuransi. Mobil yang mengalami kerusakan pun akan mendapatkan penanganan saat sudah menerima persetujuan;
5. Kalau kecelakaan yang terjadi melibatkan pihak ketiga, Anda dapat mengajukan klaim asuransi yang diperlukan.
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut seputar asuransi mobil jenis All Risk, silakan Anda konsultasikan dengan perusahaan bersangkutan. Jadi, kendaraan akan terproteksi dan terjamin baik selama dibawa bepergian.














