METROBATAM.COM, AGAM – Dalam rangka menuju Kabupaten Layak Anak Tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas DPPKBP3A Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layak Anak dan Nagari Layak Anak (NAGLANA) yang Bertempat di Kantor Wali Nagari Koto Rantang, Agam, Sumatera Barat. Pada hari Rabu (22/6/2022).
Acara tersebut dihadiri Kabid Perlindungan Anak Asnidawati, Wali Nagari Koto Rantang, Agus Parta Wijaya, serta unsur Lembaga Nagari.
Asnidawati dalam sambutannya menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi Nagari Layak Anak (NAGLANA) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa salah satu kewenangan wajib yang di berikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan perlindungan Anak bahwa Negara wajib menyiapkan dunia yang lebih baik bagi kepentingan anak,” jelasnya.
“Untuk mengukur Kabupaten/Kota menjadi layak anak dan 5 (lima) klaster hak anak, yang meliputi: klaster hak sipil dan kebebasan; klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan klaster perlindungan khusus,” ungkapnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Tahun 2022 Nagari Koto Rantang lebih mampu membina dan memahami kebutuhan anak, dalam berintegrasi sosial dengan masyarakat, dan lingkungannya, untuk menghindari stunting dalam pergaulanya,” pungkasnya. (Basa)














