METROBATAM.COM|TANJUNGPINANG – Menjelang Relokasi Pedagang Pasar Baru KUD yang akan ditempatkan ke Pasar pasar relokasi (pasar sementara) di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, 29 September Mendatang.

Rombongan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Sekertaris Komisi II DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi meninjau langsung kelayakan pasar tersebut.

Dalam pemaparannya kepada awak media, Rini menyebutkan bahwa kedatangan Komisi II DPRD Tanjungpinang ke Lokasi Relokasi Pasar ini Guna memastikan Pedagang mendapatkan fasilitas yang layak untuk dipasar tersebut.

“Kami melihat kontruksinya bagus dan kokoh. Serta Fasilitas dan Prasarananya pun kami lihat sangat mendukung,” sebutnya, usai meninjau Pasar Relokasi tersebut, Selasa(20/9) siang.

Saat ini berdasarkan informasi yang diperoleh kata, Rini, Kesiapan Pengerjaan Relokasi Pasar tersebut sudah mencapai 97 Persen.
“Mudah – mudahan dapat diselesaikan dengan tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Ismiyati yang juga Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang berharap agar pedagang dapat berdagang dengan nyaman di Pasar tersebut nantinya.
“Kalau menurut kita pasar ini sudah sangat layak. Kalau kondisi pasar rapi dan nyaman tentu pembeli akan banyak datang. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat,” bebernya.
Ismiyati juga meminta agar Lokasi Relokasi Pasar tersebut tidak hanya dijadikan sebagai Pasar sementara. Karena ia menilai Pasar Bintan Center yang dimiliki oleh Pihak swasta dapat dialihkan ke Lokasi tersebut nantinya.
“Kalau itukan Punya Developer sewa mahal. Kalau inikan punya Pemerintah jadi sewa insyallah tidak mahal,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur BUMD Tanjungpinang, Irwandy memastikan bahwa Relokasi Pasar sudah dapat digunakan pada tanggal 22 September Mendatang.
“Insya Allah akan diresmikan oleh Bu Walikota,” ungkapnya.
Ikut dalam rombongan Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Yaitu, Momon Faulanda Adinata, SE, dan Drs. Respriadi.
Berdasarkan plang proyek, pembangunan pasar relokasi bersumber dari dana APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp3.309.999.900.
Adapun sebagai pelaksana yakni CV. Cahaya Fajar, pengawas CV. Cipta Perdana Teknik, dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
(Budi)














